Senin, 29 November 2021
Senin,17 Febuari, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berinisiatif mengajak 26 bank nasional untuk menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA).
“Ini menjadi dasar hukum untuk melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo), sehingga transaksi ini dapat semakin diperluas,” ujar Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo sebelum penandatanganan perjanjian Mini MRA yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta, Senin (17/02/2014).
Tanda tangan perjanjian dengan 26 bank nasional ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang.
Gatot berpendapat, kelangkaan rupiah di pasar bukan menjadi penyebab ketatnya kondisi likuiditas rupiah. Namun kondisi itu disebabkan oleh distribusi likuiditas rupiah antarbank yang tidak merata.
Akibatnya adalah terjadi persaingan sengit dalam menggalang dana pihak ketiga (DPK) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.
“Bank kecil sering alami kesulitan dalam meminjam dana di pasar uang melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB), namun demikian melalui transaksi repo akan dimudahkan karena adanya underlying surat berharga sebagai jaminan sehingga risiko kredit dapat dimitigasi,” tukasnya. (Wijaya K)
April 01, 2014 0
Febuari 28, 2014 0
Febuari 27, 2014 0
Febuari 07, 2014 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0