Sabtu, 25 September 2021
Kamis,27 Febuari, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Setelah disahkannya Undang-Undang Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong penyelesaian beberapa aturan turunan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
“Untuk Undang-Undang Perdagangan, kita membutuhkan 43 aturan pelaksanaannya, ini perlu diselesaikan dalam waktu enam bulan. Jika tidak, UU tersebut tidak bisa dilaksanakan,” tandas Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada pers di Jakarta, Kamis, (27/02/2014).
Sofjan berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan dari UU Perdagangan tersebut mengingat waktu yang efektif dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tinggal beberapa bulan lagi.
“Pemerintahan SBY harus bisa menyelesaikan aturan turunan itu. Jika ada hal-hal yang menyangkut kampanye politik, silakan saja. Namun, harus diselesaikan,” tukasnya.
Ditambahkannya, yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah peraturan pemerintah dikarenakan untuk menyelesaikan aturan tersebut membutuhkan waktu relatif lama.
“Peraturan pemerintah (PP) yang paling utama dan harus diselesaikan, prosesnya lama dan birokrasinya lebih sulit,” ujar Sofyan seraya menambahkan selain aturan turunan terkait dengan UU Perdagangan, tak kalah penting adalah penyelesaian aturan turunan UU Perindustrian. (Wijaya K)
Febuari 28, 2014 0
Febuari 17, 2014 0
Febuari 07, 2014 0
Febuari 03, 2014 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Sabtu,25 September, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Sabtu,25 September, 2021 0
Kamis,02 September, 2021 0
Selasa,31 Agustus, 2021 0
Jumat,27 Agustus, 2021 0
Kamis,26 Agustus, 2021 0
Rabu,25 Agustus, 2021 0