Minggu, 16 Januari 2022
Tue,18 Oct, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi langkah-langkah pemberantasan pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah.
Menurut Menteri PANRB, munculnya SE itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan pungli. SE, sambungnya, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS (Lembaga Non Struktural), Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Langkah pertama dalam SE tersebut adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli. Kedua, melakukan tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan, Asman pun mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI). Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, dia minta untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.
Dari segi pengawasan, Menteri PANRB meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menugaskan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi terjadinya pungli.
Orang nomor satu di Kementerian PANRB itu juga mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Aparat juga diminta cepat merespon terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat. (Wan)
Aug 31, 2017 0
Jun 18, 2017 0
Apr 25, 2017 0
Apr 13, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0