Minggu, 9 Mei 2021
Senin,25 November, 2019 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong skema dukungan permodalan melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Skema ini dilakukan untuk mengefisiensikan usahatani dan kegiatan pertanian rendah biaya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas.
“Menggalang resources dari luar Kementan menjadi pilihan yang rasional, terutama untuk ekspansi pertanian melalui optimalisasi lahan dan penyediaan air, serta menerapkan mekanisasi inovasi teknologi,” ujar Kepala Biro Humas Kementan, Kuntoro Boga Andri, Senin (25/11/2019).
Menurut Kuntoro, saat ini Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga sedang berusaha menarik anggran alokasi dana KUR sebesar Rp50 triliun untuk pengembangan pertanian tahun 2020 mendatang.
“Pak Menteri Pertanian ingin sekitar 26,4 persen dari total KUR masuk ke sektor pertanian. langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dari hulu hingga hilir. Yang jelas, akses petani harus lebih mudah dan terorganisir supaya mampu memperkuat potensi pertanian di tiap daerah,” ujarnya dalam siaran persnya.
Kuntoro menjelaskan, pemerintah juga memprioritaskan cakupan perluasan asuransi sebagai bentuk perlindungan kepada petani yang memiliki usaha relatif kecil. Program ini rencananya dilakukan dengan skema subsidi dan bantuan yang berkeadilan.
Kata Kuntoro, skema ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi secara nyata dan berkeadilan. Apalagi, pemerintah akan melibatkan peran swasta dan perbankan dalam pembangunan pertanian ke depan.
“Manajemen korporasi akan dijadikan sebagai basis utama untuk menarik keterlibatan swasta dan perbankan dalam memberikan kesejahteraan terhadap petani dan keluarganya,” terangnya.
Menurut Kuntoro, menteri pertanian berharap, kedepan Komando Strategis Pertnain (Konstra Tani) menjadi basis pemetaan dan pergerakan semua program dan kegiatan pertanian di lapangan. Harus dikoordinasikan, dari manajemen usahatani, Alsin, Pupuk, Benih/Bibit, termasuk asuransi, dimonitor dari Kostratan Kecamatan.
“Tidak boleh ada pemanfaatan prasarana dan sarana pertanian yang tidak dikoordinasi oleh Konstratan di lapangan,” paparnya.
“’Diharapkan koordinasikan semua prasarana dan sarana pertanian dalam pemanfaatannya, kendala-kendala yang menghambat dan lain lain, segera diselesaikan melalui koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan,’’ tegas Kuntoro. (Wan)
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Rabu,21 April, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,21 April, 2021 0
Senin,19 April, 2021 0
Jumat,02 April, 2021 0
Senin,08 Maret, 2021 0
Kamis,04 Maret, 2021 0