Jum'at, 29 Oktober 2021
Jumat,28 April, 2017 0
Jakarta (indonesiajurnal.com) -Sidang pengalihan hak asuh anak antara Angelina Januardy dan Roderick Gondomulia yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/04/2017) memasuki babak akhir. Kedua belah pihak tinggal menunggu keputusan hakim PN Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Roderick Gondomulia, Albertus Luter, S.H, ini merupakan fase akhir agenda persidangan dalam memperjuangkan hak pengalihan hak asuh anak. “Jadi gugatan ini merupakan mengalihkan hak asuh dari sebelumnya berada di Angelina Januardy,” tegasnya.
Dalam kasus ini kuasa hukum Roderick pun sudah berupaya mengemukakan fakta-fakta dan bukti-bukti, serta menghadirkan saksi di pengadilan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah masalah Pak Erick ini jika ingin mengunjungi anaknya ini lebih sulit daripada mengunjungi orang yang ditahan di rumah tahanan. Kita harus mengajukan permohonan melalui email. Jadi ini sesuatu yang sangat tidak etis kalau melihat seorang ayah jika dijauhkan dari anaknya,” tukasnya.
Albertus berharap nantinya di sidang putusan yang akan dijadwalkan 15 Mei 2017 mendatang pengadilan benar-benar memperhatikan bukti-bukti yang diajukan, fakta-fakta persidangan, dan keterangan saksi yang dapat dijadikan penguatan putusan.
Dia mengemukakan, saat persidangan yang lalu pihak tergugat memberikan kesimpulan, namun Angelina hanya diwakili oleh
kuasa hukumnya. Bagi Albert sendiri masalah tidak menghadirkan anak di dalam persidangan mengindikasikan bahwa tergugat tidak ingin anak menyampaikan fakta-fakta yang memberatkan tergugat sendiri karena dari saksi-saksi anak-anak sangat nyaman kepada ayahnya.
“Tergugat sendiri kan sudah memberikan kuasa kepada penasehatnya. Namun Pak Erick selalu hadir dalam persidangan. Ini bagi beliau merupakan bentuk bentuk loyalitas dan totalitas untuk memperjuangkan hak asuh agar bisa dialihkan kepada beliau. Berbeda dengan bu Angel,” tuturnya.
Dia berkeyakinan bahwa majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya, karena dari data dalam berkas aduan tergugat sering ke luar negeri dan anak-anak hanya ditinggalkan kepada seorang laki-laki yang menurut Roderick dan kuasa hukumnya sendiri belum jelas statusnya.
“Memang berdasarkan UU perkawinan hak asuh berada di Ibu. Namun tentunya ada beberapa ketentuan-ketentuan yang bisa membatalkan hak asuh itu misalnya jika ibu terbukti tidak mampu menjalankan hak asuh yang diberikan oleh Pengadilan. Kan ayahnya ada. Normatifnya Bu Angel harusnya menitipkan kepada ayahnya,” cetusnya.
Kuasa hukum Roderick ini juga merasa heran karena baru kali ini melihat seorang ayah yang mau mengunjungi anaknya begitu sulit dan harus email dulu. Kalau terlambat harus membuat berita acara keterlambatan.
“Jadi menurut saya kasus ini merupakan benar-benar melanggar hak-hak seorang ayah. Karena dalam amar putusan pengadilan Pak Erick diberi kesempatan untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak. Pada faktanya ini tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajibannya,” sambungnya. (Wan)
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0