Senin, 29 November 2021
Selasa,24 Maret, 2015 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menggugat Menkumham Yasonna Laoly melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena telah mengesahkan DPP Golkar versi Munas Ancol.
“Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol spt diberitakan, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum. Perlawanan kami lakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang insya Allah kami daftarkan siang ini juga,” tukas Yusril dalam akun twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd, Senin (23/03/2015).
Yusril menambahkan, Menkumham akan digugat dengan obyek sengketa Kepmen pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar dan susunan pengurus DPP Munas Ancol atau kubu Agung Laksono. Dia menilai, Kepmen tersebut bertentangan dengan peraturan perundanag-undangan yang berlaku bertentangangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Kami menggugat Menkumham dengan obyek sengketa Kepmen pengesahan perubahan AD/ART PG dan susunan pengurus DPP munas Ancol. Kami berkeyakinan bahwa Kepmen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yag berlaku dan bertentangangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kicau Yusril.
Yusril percaya diri, alasan yang dikemukakannya mengenai Kepmen sudah tepat dan PTUN, ucapnya harus berani membatalkan Kepmen tersebut. Sebab, lanjut Yusril konsideran Keppmen tersebut salah membaca putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Sehingga cukup alasan bagi PTUN membatalkan Kepmen tersebut. Sudah jelas konsideran keppmen tsb salah membaca putusan Mahkamah Partai Golkar bahkan sengaja memanipulasinya.” (E. Aswadi)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0