Sabtu, 8 April 2017
Jumat,17 Oktober, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-
Alhasil, masih banyak warga yang buang sampah sembarangan, seperti ke sungai, saluran air, dan lain-lain.
Padahal Perda Pemprov DKI Jakarta No 3 th 2013 menyebutkan, bagi masyarakat yang melanggar akan diancam/dikenakan denda Rp 500,000.
Namun sayang perda tersebut sepertinya hanya slogan, sehingga tidak nenberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
Menurut Abdul Gofur, Kasie Kebersihan Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, pihaknya bertugas sesuai tupoksi yang sudah ditetapkan, seperti membersihkan jalan-jalan protokol.
“Itu telah diprogram dan akan berjalan dengan sendirinya,” tukasnya kepada indonesiajurnal.com.
Gofur menambahkan, adapun sampah yang ada di lingkungan warga.
menjadi tanggung jawab warga, RT, RW, dan Lurah.
“Yang saya upayakan terus, di LPS harus bebas dari tumpukan sampah dan gerobak sampah serta boncosan di pinggir jalan. sesuai komitmen bersama antara kami dengan tukang grobak, apabila masih ada grobak dan boncosan yang mangkal atau nginep di LPS, saya tarik ke kantor Seksie,” terang Gofur.
“Sistem akan saya ubah, LPS bukan lagi lahan pembuangan sampah warga, tetapi Lahan Pemindahan sampah warga ke dalam bak truk oleh tukang grobak,” pungkasnya. (Imam MS)
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 18, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Sabtu,08 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0