Rabu, 30 September 2020
Selasa,11 Oktober, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Dinilai tidak berpihak kepada pengusaha perikanan dan pekerja perikanan di Muara Baru, Jakarta Utara, sejumlah asosiasi akan melawan kebijakan yang diambil oleh Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB), Tachmid W.P menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan karena belakangan ini pengusaha perikanan di Muara Baru terus dirongrong perlakuan semena-mena dan tindakan otoriter dari Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihaknya, sambungnya, menyatakan sikap tegas untuk melawan ketidakadilan yang ingin merampas jerih payah dan investasi yang telah dilakukan oleh pengusaha lokal di Muara Baru ini dan menyuarakannya melalui Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB).
“P3MB adalah wadah resmi yang mewakili hampir seluruh Pengusaha didalam kawasan pelabuhan Muara Baru denganjumlah anggota lebih dari 60 perusahaan pengolahan dan para pemilik ribuan kapal penangkap ikan yang sebagian sudah tergabung dalam ASTUlN (Asosiasi Tuna Indonesia) dan HNPN (Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara),” katanya saat jumpa pers di kantor Asosiasi Tuna Indonesia (Astuni), Muara Baru, Jakarta Utara.
Dalam jumpa pers yang dihadiri Yuyung Afrizal Staf Astuin, Farida DPP Astuin, Rendra Sekjen HNPN dan beberapa pengusaha dan pekerja perikanan di Muara Baru, Tachmid menambahkan, paguyuban yang dipimpinnya ini adalah investor dalam negeri yang sudah berpuluh tahun berjuang di Muara Baru dari kondisi rawa-rawa dan kebanjiran berkepanjangan. Di kawasan ini juga, pihaknya telah berinvestasi tidak kurang dari Rp. 8 triliun dan memberikan pekerjaan lebih dari 10.000 tenaga kerja langsung dan 40.000 tenaga kerja tidak langsung, menafkahi kurang lebih dari 200.000 orang anggota keluarga mereka.
Pergantian Direksi Perum Perindo dua kali terakhir mengubah total kestabilan dan keamanan investasi yang telah dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No KEP069/PERINDO/DiR.A/iV/2013 dan No KEP-226/PERINDO/DlR.A/Vlll/2016 yang serta merta menaikkan tarif sewa lahan sampai dengan 560%, yaitu dari Rp. 236.000.000/Ha/tahun menjadi Rp. 1.558.000.000/Ha/tahun. “Menghilangkan hak atas tanah bersertifikat HGB, memperpendekjangka waktu sewa dari 20 tahun menjadi hanya 5 tahun, hal ini tidak memberi kepastian berusaha karena investasi milyaran yang kami bangun setelah jangka waktu 5 tahun habis akan menjadi tidakjelas, mengakibatkan industri perikanan menjadi tidak bankable,” ucapnya.
Perum perindo, lanjutnya, juga mengubah total perhitungan biaya tambat labuh kapal di Muara Baru dan menaikan biaya administrasi 100 persen. Kebijakan ini sudah pasti langsung mematikan usaha penangkapan ikan yang selama dua tahun terakhir sudah babak belur karena aturan yang melarang transshipment, pembatasan ukuran kapal maksimal 150 GT, sulitnya pengurusan ijin kapal, dan pemberlakuan berbagai macam aturan oleh KKP.
“Berita yang selama ini dihembuskan oleh KKP bahwa sewa tanah di kawasan Muara Baru sangat murah yaitu Rp. 10 juta/Ha/tahun itu adalah tidak benar, karena itu adalah tarif sewa lahan 30 tahun yang lalu,” paparnya.
Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN), James Then menyatakan Perum Perindo telah mengeluarkan instruksi pengosongan paksa ruang processing dan fasilitas transit ikan di wilayah Dermaga Barat dengan memutuskan kontrak sewa sepihak dan memberikanjangka waktu 1 bulan yang mustahil cukup untuk memindahkan suatu kegiatan usaha yang masih aktif berjalan.
“Dengan unsur pemaksaan, Perum Perindo juga melakukan praktek oligopoli atas penjualan BBM solar melalui penetapan satu harga jual oleh seluruh penyalur resmi. Mereka juga mengeluhkan kewajiban harus membagikan 25% margin keuntungan penjualan BBM solar kepada Perum Perindo,” katanya.
Semua kebijakan dan keputusan ini, tukasnya, ditentukan dengan memposisikan stakeholder pengusaha kapal penangkapan ikan, pemilik pabrik pengolahan, dan investor cold-storage penyimpanan produk perikanan di Muara Baru dalam posisi terjepit/terpaksa, karena jika tidak mau ikuti maka tempat usaha , mereka akan diambil alih oleh Perum Perindo.
“Atas tindakan yang semena-mena dan arogan ini, semua anggota P3MB, ASTUIN, dan HNPN sepakat untuk melakukan aksi protes mogok operasional mulai tanggal 10 Oktober 2016 dengan tidak melakukan kegiatan apapun di kawasan ini termasuk memberhentikan semua kegiatan pabrik pengolahan ikan baik ekspor maupun lokal, bongkar muat ikan, dan menambatkan semua kapal penangkapan ikan milik anggotanya. P3MB juga akan secara resmi melakukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta Utara,” tuturnya. (Wan)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Kamis,24 September, 2020 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Kamis,24 September, 2020 0
Kamis,24 September, 2020 0
Kamis,24 September, 2020 0
Kamis,24 September, 2020 0
Selasa,22 September, 2020 0
Selasa,22 September, 2020 0