Minggu, 16 Januari 2022
Tue,07 Jun, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (07/06/2016).
Menurut Wakapolsek Tanjung Priok AKP Suparji, kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku bernama Syaifullah (21). Sedangkan korban pencabulan berinisial A N (12).
“Peristiwa tak senonoh dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai pengamen di Kolong Jembatan Pelita, Jalan Pelita Raya, Kelurahan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Wakapolsek di kantor Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (07/06/2016).
Berdasarkan kronologis, asal mula kejadian berawal saat korban diajak mengamen di daerah Plumpang dan sekitarnya. Kemudian korban dan pelaku beristirahat di TKP dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
“Selanjutnya korban ditemukan bersama pelaku oleh Ibu kandung korban di Taman Segi Empat Kebon Bawang. Saat diinterogasi sang ibu, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut,” terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Tihar Marpaung, SH.
Modus peristiwa tersebut, sambung Kanit Reskrim, pelaku menyuruh korban untuk menghisap kemaluan korban hingga kemaluan pelaku mengeluarkan sperma.
“Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara,” tegasnya.
Wakapolsek menandaskan, pelaku dijerat Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman mnimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” cetusnya. (Wan)
Aug 31, 2017 0
Jun 18, 2017 0
Apr 25, 2017 0
Apr 13, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0