Sabtu, 8 April 2017
Senin,21 Maret, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Kementerian Pertanian menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan stake holder di bidang perunggasan.
Penandatangan MoU yang digelar di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (21/03/2016) dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, perwakilan dari Polri, Jaksa Agung, KPK dan KPPU yang ditempatkan di Kementerian Pertanian, serta perwakilan bidang perunggasan, seperti FMPI, GAPPI, GPPU, GOPAN, PPUI, GPMT, Pinsar, dan PPUN.
Usai penandatangan MoU, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan kepada wartawan bahwa ada beberapa hal yang tertuang dalam nota kesepahaman itu. “Pertama, pengembalian keseimbangan supply demand daging ayam. Kedua, keadilan dalam berusaha di budi daya ayam. Ketiga, pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasinya dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas,” ungkap Mentan.
Andi menambahkan, keempat, pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku intergrasi vertikal. bagi pelaku integrasi vertikal. Kelima, lanjutnya, konsolidasi nasional usaha dan inudstri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu dampai hilir.
“Dan keenam moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam dan blast freezer sampai adanya penampungan,” terangnya. (Wan)
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 18, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Sabtu,08 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0