Minggu, 16 Januari 2022
Thu,21 Jan, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Hari ini, Kamis (21/01/2016) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan PHP Kabupaten Malang, Jawa Tmur.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama MK itu dihadiri Kuasa Hukum Pihak Pemohon Andi Firasady dan Togar. Pihak KPU Totok, serta Pihak Terkait HM. Sanusi dan seluruh kuasa hukumnya yang terdiri dari Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang ,Andry Dewanto Ahmad. Wahyudi Hidayat, Nurul Yaqin.
Seperti diketahui, Pihak Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Malang No urut 2 (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi). Sedangkan Pihak Terkait Pasangan Calon No Urut 1 (Dr. H. Rendra Kresna-HM Sanusi)
Sidang PHP Kabupaten Malang itu mengeluarkan beberapa keputusan yaitu;
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) karena Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing karena persentase selisih perolehan suara melebihi ambang batas yang ditentukan undang-undang.
2. Permohonan tidak dapat diterima.
Selain menangani PHP Kabupaten Malang, kuasa hukum Pihak Terkait dari ART & PARTNER, Law Office ini juga sebagai kuasa hukum perkara nomor 11/PHP.BUP-XIV/2016 dan 17/PHP.BUP-XIV/2016 (keduanya PHP Halmahera Barat). (Wn)
Aug 31, 2017 0
Jun 18, 2017 0
Apr 25, 2017 0
Apr 13, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0