Sabtu, 25 September 2021
Selasa,12 Januari, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Hari ini, Selasa (12/01/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), pihak terkait dan pemberi keterangan lainnya.
Persidangan dibagi dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konsititusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P Sitompul. Panel 2 dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Maria Far ida Indrati. Sementara panel 3 dipimpinPatrlialis Akbar didampingi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Panel 1 akan memeriksa sebanyak 19 perkara yang merupakan gugatan PHP Kada berasal dari Kabupaten Halmahera Barat sebanyak dua perkara. Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabuoaten Waropen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, sebanyak tiga perkara.
Panel 2 akan menyidangkan 14 perkara dari Kabuoaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbamg Hasundutan, sebanyak tiga perkara. Kabupaten Nias, Kabuaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, Kota Medan, dan Kota Gunung Sitoli.
Sedangkan di panel 3 ada 18 perkara yang disidangkan. Perkara tersebut merupakan gugatan dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, kabupaten Cianjur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Bungo, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muko Muko, Kota Sungai, Kabuoaten Tasikmalaya, Kabuoaten Sumba Timur, Kota Tangerang Selatan sebanyak dua perkara, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Indramayu, Kabuoaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Seperti sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan pihak terkait ini rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu mulai Selasa, 12 Januari hingga Kamis, 14 Januari.
Setelah dua tahap sidang itu MK akan menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan dan jawabn termohon serta keterangan pihak terkait. Setelah itu Majelis Hakim akan memutuskan apakah setiap perkara akan diperiksa lebih lanjut seluruh materi gugatannya, dan akan dioutus melalui Putusan Sela yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 18 Januari mendatang. (Wan)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Kamis,02 September, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Kamis,02 September, 2021 0
Selasa,31 Agustus, 2021 0
Jumat,27 Agustus, 2021 0
Kamis,26 Agustus, 2021 0
Rabu,25 Agustus, 2021 0
Senin,23 Agustus, 2021 0