Selasa, 28 September 2021
Sabtu,04 Juni, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Sekitar 344 Kepala Keluarga pemilik tanah seluas 350 hektar di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan PT. Agung Podomoro Land (APL) Tbk, Jl. Letjen S Parman, Jakarta Barat, Jumat (03/06/2016).
Kedatangan mereka ke kantor perusahaan pengembang tersebut karena mereka menduga tanahnya telah dirampas oleh PT. Agung Podomoro Land Tbk.atau PT. Buana Makmur Indah dan atau PT. Sumber Air Mas Pratama.
Disinyalir kawasan Industri Podomoro Industrial Park telah dijadikan aset PT. Agung Podomoro Tbk. yang sahamnya ternyata telah dijual ke publik melalui Bursa Efek. Sedangkan tanah tersebut masih sengketa.
Salah seorang petani yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tanahnya dirampok. “Kami tidak terima karena itu adalah milik kami,” ujarnya.
Kuasa hukum pemilik tanah, Eka Prasetya, mengungkapkan, APL telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan bisnisnya. Petani Karawang telah dizolimi APL selama 5 tahun, bahkan 2000 KK dimiskinkan. Mereka menang sekitar 70 hektar, mencaplok 350 hektar.
“Bahkan, kuasa hukum telah melakukan somasi ketika APL memasang reklame karena tidak memiliki izin. Namun APL tidak menanggapinya meskipun aset tanah tersebut sedang bersengketa,” ujarnya.
Aksi ini, lanjut Eka, merupakan respon petani kepada APL agar para pembeli tidak membeli tanah maupun properti di sekitar itu. Karena APL melanggar HAM dalam menjalankan bisnisnya, namun hingga saat ini belum ada respon dari pemerintah.
Insiden kecil
Insiden kecil sempat terjadi saat demo berlangsung. Seorang mengaku petugas keamanan (security) adu mulut dengan para pengunjuk rasa. Bahkan orang itu mencoba mengusir para pendemo dengan alasan para pendemo tidak ada ijin dari kepolisian. “Lagian para pendemo juga mengganggu lalu lintas.” tukas orang yang mengaku petugas keamanan itu.
Namun tudingan oknum tersebut ditepis koordinator demo yang langsung menunjukkan surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya.
Hal itu dikuatkan oleh kuasa hukum pendemo, Eka Prasetya, yang menyatakan pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya dan telah mengantongi ijin untuk demo. (Wan)
Juni 18, 2017 0
April 13, 2017 0
Desember 24, 2016 0
Desember 23, 2016 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Senin,27 September, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0
Kamis,02 September, 2021 0
Selasa,31 Agustus, 2021 0
Jumat,27 Agustus, 2021 0
Kamis,26 Agustus, 2021 0