Rabu, 8 Februari 2017
Jumat,30 September, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/09/2016).
Kepada wartawan, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.
“Selain aspek kesehatan. pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.
“Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016. Tak hanya itu, pertumbuhan produksi hasil tembakau pun telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, di mana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%,” tukas mantan Direktur World Bank itu.
Hal ini membuktikan, lanjutnya, secara riil pemerintah dapat menekan konsumsi rokok secara cukup signifikan. Dan sejalan dengan studi oleh Djutaharta pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok.
Sementara dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai juga berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang, di mana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan yang merupakan industri padat karya. Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.
Berdasarkan data di atas disimpulkan bahwa kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat lndonesia. Data ini juga didukung oleh studi LPEM Ul tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang. (Wan)
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Rabu,08 Febuari, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,08 Febuari, 2017 0
Jumat,03 Febuari, 2017 0
Jumat,03 Febuari, 2017 0
Jumat,03 Febuari, 2017 0
Jumat,03 Febuari, 2017 0
Jumat,03 Febuari, 2017 0