Sabtu, 8 April 2017
Senin,07 April, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang batas waktu penahanan Anas Urbaningrum.
Dengan nada bergurau, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyampaikan perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
“Tadi itu teken perpanjangan kontrak. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji,” ujar Anas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (07/04/2014).
Pendiri ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu berharap proses hukum yang dijalaninya tidak berlarut-larut. Dia juga berharap berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar kasusnya cepat selesai.
“Kedua, itu ya secepet kan, segera selesai,” tukasnya.
Anas dijadikan tersangka terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fa)
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 18, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Sabtu,08 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0