Selasa, 17 Mei 2022
Fri,26 Feb, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang PHP Pilkada Kalimantan Tengah dengan agenda mendengar jawaban Termohon (KPU Kalteng) dan Keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1). Sidang diketuai hakim Anwar Usman dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Dalam sidang itu Kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1), Robikin Emhas, Didik, Bambang, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang, H. Sugianto Sabran, dan Habib H. Said Ismail, menilai Pemohon (Pasangan Nomor Urut 2, DR. Ir. Willy Midel Yoseph dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP) tidak memiliki legal standing
Selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, kuasa hukum Pihak Terkait, Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara DAN perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.
“Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara, sedangkan ambang batas maksimal Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Tidak memiliki rasio Legis
Dalam Perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 yang dimohonkan Pasangan Nomor Urut 2 (Pemohon), Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.
Kuasa hukum Pihak Terkait (Nomor Urut 1) H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, menilai, bahwa posita dan petitum Pemohon tidak sejalan, bahkan kontradiktif.
“Pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tanggal 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan hukum, tapi Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemohon sebagai pemenang. Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis,” terang H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail.
Selain itu, sambungnya, sikap tersebut membuktikan bahwa sesungguhnya Pemohon secara diam-diam mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness. Oleh karena itu seluruh permohonan harus ditolak. (Wan)
Aug 31, 2017 0
Jun 18, 2017 0
Apr 25, 2017 0
Apr 13, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,06 May, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Fri,06 May, 2022 0
Tue,03 May, 2022 0
Tue,12 Apr, 2022 0
Thu,31 Mar, 2022 0