Jum'at, 7 April 2017
Selasa,01 April, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Hari ini, Selasa (01/04/2014), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus sama, sambung Priharsa, KPK juga akan memanggil seorang pegawai negeri sipil bernama Khalil Rakhman.
Dia menyatakan, pemanggilan Khalil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak di MK. Sejak 20 Desember 2013, Ratu Atut telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam perkara sama, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (adik Atut), dan Susi Tur Andayani. (Jo)
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 18, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Jumat,07 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Kamis,06 April, 2017 0
Sabtu,01 April, 2017 0