Minggu, 16 Januari 2022
Tue,18 Feb, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Saat ini dunia hukum di Indonesia mengalami tantangan sangat berat, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih berani melakukan terobosan untuk berani menindak para pengacara yang dibayar dari uang hasil korupsi.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Jacob Elfinus Sahetapy.
“Sejumlah pengacara yang menjadi kuasa hukum para terdakwa koruptor itu dibayar dengan uang apa? Kalau mereka dibayar dengan menggunakan uang hasil korupsi, mereka juga harus kena pasal seperti para artis yang terlibat aktif dengan para koruptor,” ujar Sahetapy dalam diskusi hukum bertajuk Nasib Penegakan Hukum di Tahun Politik, di Jakarta, Selasa (18/02/2014).
Dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani KPK, telah menerapkan Undang-undang pencucian uang. Sehingga sejumlah aset yang dimiliki para tersangka korupsi, berhasil disita oleh negara.
Tidak hanya aset yang dimiliki para koruptor disita oleh KPK tetapi sejumlah aliran dana juga menjadi incaran penyitaan. Termasuk aset yang dimiliki oleh sejumlah artis disita untuk kelengkapan alat bukti.
“Pada masa lalu tidak pernah saya ada seorang koruptor yang membagi-bagikan mobil mewah seperti membagikan kacang goreng,” ujarnya dengan ketus.
Di samping itu dia juga mengkritisi segala upaya yang bertujuan untuk melemahkan tugas KPK rencana merivisi KUHAP. (Wijaya K)
Aug 30, 2014 0
Jul 15, 2014 0
Jul 15, 2014 0
Jul 15, 2014 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0