Jum'at, 16 April 2021
Selasa,08 September, 2020 0
Jakarta (indonesiajunal.com)- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri, didorong untuk mengumpulkan data-data kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan, dan untuk dijadikan dasar penindakan.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pembagian bantuan sosial.
“Kita juga mendorong seluruh calon kepala daerah agar mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku, dan tidak menghimpun massa sehingga terjadi kerumunan, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kluster penyebaran covid-19 yang baru,” ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2020).
Pihaknya, sambungnya, juga minta pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, agar bersikap tegas apabila calon kepala daerah masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan kedisiplinan terhadap protokol covid-19 sangat diperlukan
“Mengingat riskannya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan kerumunan massa,” tegas mantan Ketua DPR RI ini. (Wan)
Febuari 03, 2021 0
September 24, 2020 0
September 22, 2020 0
September 21, 2020 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Jumat,02 April, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Jumat,02 April, 2021 0
Senin,08 Maret, 2021 0
Kamis,04 Maret, 2021 0
Rabu,03 Maret, 2021 0