Minggu, 16 Januari 2022
Mon,21 Sep, 2020 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Pemerintah didorong perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, dengan berorientasi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat, mengingat Perppu bisa mengatur hal teknis, seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait penundaan Pilkada serentak yang disuarakan sejumlah pihak disebut masih memerlukan payung hukum agar bisa terlaksana.
“Kita juga mendorong pemerintah bersama DPR RI dapat membahas materi Perppu di masa sidang DPR untuk menyetujui perppu tersebut menjadi UU atau tidak, dengan melibatkan para epidemiologi maupun Satgas Penanganan Covid-19 untuk menentukan ukuran atau indikator apa saja yang bisa dipakai untuk menjadi pegangan KPU dalam menyelenggarakan pilkada,” ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Senin (21/9/2020).
Pihaknya, sambungnya, minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan metode kotak suara keliling (KSK) sebagai alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke tempat pemungutan suara (TPS), mengingat penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi dinilai akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.
“KPU juga kita dorong dapat menyusun aturan yang ketat mengenai mekanisme selama pelaksanaan masa kampanye ditengah pandemi Covid-19, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan,” tegas mantan Ketua DPR RI ini. (Wan)
Sep 24, 2020 0
Sep 22, 2020 0
Sep 17, 2020 0
Sep 15, 2020 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0