Kamis, 4 Maret 2021
Rabu,03 Febuari, 2021 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Pengelolaan pengaduan pelayanan publik saat ini masih menjadi tugas tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN). Seharusnya, untuk mewujudkan layanan optimal, pengaduan sebaiknya dijadikan tugas utama. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyelesaikan naskah akademik jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik.
Dalam penyusunan naskah ini, Kementerian PANRB menggandeng United States Agency for International Development atau USAID-Cegah. Adanya jabatan fungsional itu tentu memperkuat kelembagaan terkait pengelola pengaduan, serta sejalan dengan Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi itu mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan untuk melaksanakan pengelolaan pengaduan.
Penyusunan naskah akademik ini dilakukan untuk memberikan justifikasi ilmiah dan pertanggungjawaban secara akademis. “Sekaligus bentuk partisipasi dari kalangan akademik juga sebagai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis atas materi pokok pembentukan jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference pembahasan naskah akademik jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik, Selasa (2/2/2021).
Penyusunan dilakukan berdasarkan pengolahan hasil eksplorasi studi kepustakaan, pendalaman materi secara komprehensif dengan praktisi dan pakar, serta diskusi internal tim yang dilakukan secara intensif. Setelah proses penyusunan naskah akademik, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan kebijakan jabatan fungsional pengaduan pelayanan.
Agar jabatan analis ini bisa berjalan optimal, perlu segera ditetapkan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Analis Pengaduan Pelayanan Publik dan Angka Kreditnya. Diah menekankan, perlu melibatkan stakeholder kunci serta masyarakat dalam pelaksanaan penetapan jabatan fungsional ini. “Penyusunan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan Naskah Akademik ini dengan kajian mendalam seperti pelatihan yang sesuai dengan Jabatan Fungsional Analis Pengaduan Pelayanan Publik,” ujar Diah seperti dilansir dalam siaran pers Kementerian PANRB.
Pada rapat virtual yang sama, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan, ada poin-poin penting yang harus tercantum dalam naskah ini. Beberapa poin itu diantaranya meliputi klasifikasi, kedudukan, jenjang, tugas jabatan, uraian kegiatan dan hasil kerja kegiatan, standar kompetensi, pengangkatan dalam jabatan, pelatihan, uji kompetensi, formasi, kenaikan pangkat, serta pengangkatan dan pemberhentian. “Naskah akademik ini akan menjadi acuan atau pedoman dalam penyusunan dan penataan peraturan Menteri PANRB,” ungkap Yanuar.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Akik Dwi Suharto Rudolfus, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Jeffrey Erlan Muller, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina, serta Plt. Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III M. Yusuf Kurniawan. (Wan)
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Rabu,03 Maret, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Maret, 2021 0
Kamis,18 Febuari, 2021 0
Kamis,18 Febuari, 2021 0
Selasa,16 Febuari, 2021 0
Rabu,10 Febuari, 2021 0