Selasa, 30 November 2021
Senin,17 Maret, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangi nota kerja sama. Dan diharapkan kerja sama ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Penandatangan kerja sama yang disaksikan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri, dilakukan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Fuad Rahmany dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jokowi mengungkapkan kerjasama ini bertujuan untuk saling melengkapi data wajib yang dimiliki pemerintah pusat dan DKI. Dengan demikian, pajak perorangan yang belum direalisasikan secara maksima, dapat ditingkatkan.
“Kita nanti memperkuat data. Wajib pajak siapa yang sudah, siapa yang belum. Banyak yang beli apartemen Rp3 miliar, Rp12 miliar yang tidak berkontribusi pajak,” tandas Jokowi.
Pada 2014 ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp32,5 triliun.
Sementara, Menteri Keuangan Chatib Basri berharap pendapatan daerah dari pajak meningkat. Karena, sambungnya, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki potensi pajak terbesar. (Mh)
Maret 05, 2019 0
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0