Rabu, 20 Oktober 2021
Jumat,07 Febuari, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Pasca erupsi Gunung Sinabung dan banjir di sejumlah daerah menyebabkan ribuan hektar lahan dan tanaman milik petani menjadi rusak dan gagal panen. Setidaknya ada 10.406 hektare lahan pertanian yang rusak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 712 miliar.
Sebagai contoh, banjir di Indramayu telah merendam 48.742 hektar sawah dengan 33.938 hektar dipastikan puso. Masih puluhan atau bahkan ratusan hektar lagi lahan sawah yang terendam di sepanjang Pantura Jawa Barat dan Jawa Tengah. Maka petani alami kebangkrutan terkena bencana dan harus menanggung rugi dan hutang akibat gagal panen.
“Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sangat prihatin dan ikut berduka atas terjadinya berbagai bencana di tanah air,” kata Sekjen HKTI, Fadli Zon, dalam keterangan tertulisnya Jumat, (07/02/2014).
HKTI pun mendesak pemerintah memberikan ganti rugi kepada para petani yang sawahnya rusak dan gagal panen akibat bencana alam seperti meletusnya Gunung Sinabung dan banjir di Pantura, serta daerah lain yang terdampak bencana.
“Ini hak petani yang dilindungi UU,” ujarnya seraya mengatakan Pasal 33 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa. (Wijaya K)
Mei 27, 2020 0
Juli 13, 2018 0
April 07, 2014 0
Febuari 28, 2014 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0
Kamis,02 September, 2021 0