Rabu, 27 Oktober 2021
Jumat,08 April, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Penurunan tarif angkutan umum mulai berlaku hari ini, Jumat (08/04/2016). Demikian ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
“Tarif angkutan hari ini udah mulai berlaku,” tandas Ahok saat menghadiri acara The 6th Congress Asia Pacific Initative Reproduction (ASPIRE) 2016 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (08/04/2016).
Ahok menyatakan, bila para angkot tidak mematuhi ketentuan itu, mereka akan dikenakan sanksi. “Kalau dia nggak mau ikut kita razia, SK-nya sudah turun, sudah ditandatangani,” cetus mantan Bupati Bangka Belitung itu.
Penurunan tarif angkutan umum merupakan respon dari turunnya harga BBM yang berlaku sejak 1 April lalu.
Sebelumnya Kadishub DKI Andri Yansyah menyatakan penurunan tarif angkutan umum sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait, termasuk Organda. Tarif yang turun adalah untuk kelas ekonomi.
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta;
1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000
2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
3. Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
4. Taksi flag fall dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13 persen.
(Dc/Sa)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Minggu,24 Oktober, 2021 0
Minggu,17 Oktober, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Rabu,29 September, 2021 0
Senin,27 September, 2021 0
Sabtu,25 September, 2021 0