Minggu, 16 Januari 2022
Fri,11 Aug, 2017 0
Jakarta (Indonesiajurnal.com)-Maraknya isu minerba dan konflik antara Pemerintah RI dan PT Freeport tidak terlepas dari PT.Smelting yang mengolah 40 persen hasil tambang PT.Freeport yang sahamnya 75 persen milik Mitsubishi Jepang dan 25 persen milik PT.Freeport.
Dalam siaran pers FSPMI KSPI, Jumat (11/08/2017), disebutkan bahwa sebanyak 309 pekerja PT. Smelting yang melakukan mogok kerja sejak 19 Januari 2017 akibat gagalnya perundingan kini di PHK sepihak oleh PT.Smelting dan mulai 28 Februari 2017. Sampai saat ini perusahaan tidak lagi membayarkan upah, memblokir akses kesehatan, BPJS tidak dibayarkan dan tidak lagi memberikan hak hak lainnya .
Dasar PT.Smelting tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut adalah karena adanya surat yang dikeluarkan Disnakertrans Jawa Timur no. 560/1142/108.5/2017 yang menyatakan bahwa mogok Kerja yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMI PT. Smelting adalah tidak sah.
Padahal sebelum dikeluarkannya surat tersebut PT.Smelting masih masih membayarkan upah dan hak-hak lainnya kepada para pekerja selama mogok kerja. Pada 14 Maret 2017 Disnakertrans Jawa Timur mengeluarkan surat no.560/352/108.5/2017 yang menyatakan bahwa PT.Smelting berkewajiban membayarkan upah dan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima oleh pekerja namun PT.Smelting tidak menjalankannya.
Kementeriian Tenaga Kerja RI pun telah menerbitkan 2 surat yaitu no. no. B535/BINWASK3-PNKJ/VI/2017 tgl 14 juni dan no. B536/BINWASK3/VI/2017 tgl 16 juni 2017 yang isinya agar Disnaker Jatim menindaklanjuti hak hak yang timbul berupa upah yang belum dibayarkan, THR beserta hak hak lainnya kepada 308 pekerja
Dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum dilaksanakan agar dapat diambil tindakan sesuai perundangan yang berlaku. Namun PT. Smelting tetap tidak menjalankannya.
Pada tanggal 17 Juli 2017 Disnaker jatim telah mengeluarkan surat no. 565/181/108.04/2017 yang menyatakan bahwa surat no 560/1142/108.5/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT.Smelting yang dijadikan acuan PT. Smelting menghentikan pembayaran upah dan hak hak lainnya dinyatakan dicabut.
Disnaker Jatim juga mengeluarkan surat tanggal 28 Juli 2017 Perihal : Penjelasan Nota Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan. Dalam surat Penjelasan Nota Pemeriksaan disebutkan bahwa pekerja/buruh masih berhak atas THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 dan pegusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .
Namun Pt Smelting masih tidak mau menjalankan perintah tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim dalam audiensi dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan jajarannya, Industrial dan Konfederasi yang tergabung di dalamnya. Perwakilan PUK PT Smelting dan PT Freeport pada 9 Agustus 2017 menyatakan sudah menerbitkan nota kedua pada tanggal 31 Juli 2017.
Hingga saat ini PT.Smelting masih berani tidak menjalankan kewajiban kewajibannya dengan alasan sudah dilimpahkan di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik yang saat ini sudah dalam proses persidangan
PT. Smelting membawa ke PHI karena telah dikeluarkannya anjuran dari Disnaker Gresik nomor : 567/ 735/437.58 / 2017 tanggal 26 April 2017 di mana isi anjuran tersebut mengacu pada surat dari Disnakertrans Jatim no. 560/1142/108.5/2017 yang menyatakan bahwa mogok Kerja yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMI PT. Smelting adalah tidak sah di mana surat tersebut sudah dinyatakan dicabut.
Oleh karena Surat Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting bernomor :560/1142/108.5/2017 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang telah dijadikan sebagai dasar pertimbangan, pendapat dan anjuran sehingga mediator menganjurkan agar PT.Smelting dan Pekerja/buruh anggota PUK SPL FSPMI PT.Smelting yang melakukan mogok kerja pada tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februari 2017 bersepakat untuk mengakhiri hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri, telah dinyatakan dicabut.
PUK SPL FSPMI PT.Smelting mengirimkan surat ke Disnaker Gresik tanggal 31 Juli 2017 perihal Permohonan Pembatalan Isi anjuran. Pada tanggal 3 Agustus 2017 PUK SPL FSPMI PT.Smelting bersama Konsulat Cabang FSPMI Gresik dan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Timur dalam audiensi dengan Kadisnaker Gresik, Kasi Hubungan Industrial dan disaksikan oleh aparat Kepolisian, Kadisnaker Gresik menyatakan akan meralat anjuran tersebut pada tanggal 4 Agustus 2017, namun pernyataan Kadisnaker tidak dijalankan dengan alasan akan meminta arahan dari Kemnaker RI dan pada tanggal 7 Agustus Disnaker Gresik mengirimkan surat kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja .
Untuk itu FSPMI KSPI meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan yang ada di PT.Smelting dan melakukan implementasi hukum yang tegas terhadap PT.Smelting karena telah melanggar undang undang Republik Indonesia. dan Kemnaker segera merekomendasikan kepada Disnaker Gresik untuk segera mencabut Anjuran no. 567/ 735/437.58 / 2017 tersebut. (Wan)
Aug 25, 2020 0
Mar 30, 2018 0
Sep 18, 2017 0
Sep 14, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0