Sabtu, 25 September 2021
Kamis,31 Maret, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Rabu (30/03/2016),membuat laporan polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari, Papua Barat. Hal ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang pria berinisial MS, terhadap ketua dan Organisasi DAP Wilayah III Doberay.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, Barnabas Mandacan membenarkan jika DAP Wilayah III Doberay tidak tinggal diam dalam skenario yang dimainkan oleh terlapor,terlebih atas pemalsuan tandatangan serta beberapa dukungan DAP untuk kepentingan tertentu.
”Ini perbuatan yang salah di mata hukum. Secara aturan hukum positif,ada pasal yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik. Kami melapor agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain membuat laporan polisi sebagai langkah hukum positif, Barnabas juga mengungkapkan, secara kultur,terlapor (MS) juga melanggar norma adat, dan yang bersangkutan akan dituntut adat dalam sidang adat yang akan di gelar dalam waktu dekat.
“Ini menyangkut nama baik pribadi saya dan Lembaga DAP, Tuntutan adat harus dilakukan sehingga hal ini tidak jadi permainan di kemudian hari,” ujar Staf Khusus DAP Wilayah III Doberay,Donal Edison Baransano,SP, selaku pelapor mengaku mendapat mandat untuk membahwa Kasus ini ke ranah hukum.
Dia kemudian membuat laporan polisi dengan nomor :LP/212/III/2016/Papua Barat/Res Manokwari Tanggal 29 Maret.dengan memperkarakan pemalsuan tandatangan DAP Wilayah III Doberay.Di mana waktu kejadianya tanggal 23 Maret 2016 melalui media sosial (Facebook) dengan terlapor MS.
Di samping itu, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III,menambahkan surat Dewan adat yang asli itu dibuat oleh Sekretaris Dewan Adat dan pihaknya menandatanganinya dan memerintahkan kepada Sekretaris Dewan adat untuk segera menyerahkan surat tersebut kepada pihak terkait di Jakarta dan Papua Barat.
Barnabas menambahkan, surat yang ditandatanganinya itu lebih kepada memberikan dukungan kepada masyarakat adat di Kampung Moyeba terkait hasil PSU Distrik Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni.
Lanjutnya, terkait pemalsuan tandatangan yang dirilis oleh MS, pihaknya sudah mengeluarkan surat klarifikasi yang isinya mengatakan menolak surat DAP palsu yang dirilis oleh saudara MS di media sosial tertanggal 23 Maret 2016.
Dengan demikian, Barnabas Mandacan mengatakan ,pihaknya juga akan ikut mengawal surat dukungan DAP Wilayah III sampai ke MK dan juga ikut mengawal sampai ke MK. (Wn)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Kamis,02 September, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Kamis,02 September, 2021 0
Selasa,31 Agustus, 2021 0
Jumat,27 Agustus, 2021 0
Kamis,26 Agustus, 2021 0
Rabu,25 Agustus, 2021 0
Senin,23 Agustus, 2021 0