Minggu, 16 Januari 2022
Sat,27 Feb, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Meski gugatan pihak Pemohon ((Petrus Kasihiw-Matret Kokop) dalam PHP Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Pihak Terkait (Daniel Asmorom–Yohanis Manibuy) menghormati keputusan MK tersebut.
“Kami tidak kecewa. Saya merasa berterima kasih bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil,” ujar Daniel Asmorom kepada wartawan usai mengikuti sidang MK.
Dia pun bersiap mengikuti pemungutan suara ulang di TPS Moyeba, Distrik Moskona Utara. Mengingat kondisi geografis Papua yang cukup berat dan menantang, pihaknya tengah mengupayakan transportasi kepada pemilih agar mereka dapat melaksanakan pemilihan ulang tepat waktu 30 hari, seperti yang telah ditetapkan MK.
Daniel merasa optimis akan mengungguli lawannya di pilkada ulang itu. “Saya optimis akan memenangkan pemilihan ulang yang akan dilangsungkan di TPS Moyeba,” cetusnya. (Wan)
Aug 31, 2017 0
Jun 18, 2017 0
Apr 25, 2017 0
Apr 13, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Fri,07 Jan, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Thu,06 Jan, 2022 0
Wed,08 Dec, 2021 0