Senin, 17 April 2017
Kamis,19 Mei, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Maraknya kekerasan seksual yang terjadi belakangan membuat prihatin banyak kalangan. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pun mengeluarkan sikap terkait kekerasan seksual tersebut.
“Fenomena yang terjadi saat ini yaitu anak 14 tahun diperkosa 14 orang, 7 dewasa, dan 7 usia anak-anak. Pengusaha di Kediri memperkosa 58 anak-anak dan masih banyak lagi. Ini adalah peristiwa luar biasa yang menggambarkan kerusakan moral bangsa kita. Kami sangat prlhatln dengan kondlsl moral bangsa klta saat lnl yang sangat merosot yang dltandal dengan maraknya kejahatan seksual pada anak-anak,” tandas Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti buchari saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/05/2016).
Oleh karena itu, sambungnya, untuk mencegah terjadlnya tlndak kejahatan seksual pada anak, ICMI mendukung lnstruksl Preslden dengan melakukan koordinasi oleh kementerlan terkalt, keluarga, sekolah, komunltas, dan medla.
Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja ICMI Andi Yuliani Paris menambahkan, sebaiknya pelaku kekerasan ditampilkan fotonya. Sementara foto korban jangan ditampilkan, karena akan menambah beban psikologis keluarga korban.
Dia menilai peran media sangat penting dalam hal ini. Apalagi media merupakan pilar keempat demokrasi. Yuliani berharap media tidak mengespos kata-kata yang vulgar dalam pemberitaaanya. “Saya sekolah di Jerman. Media di jerman sangat halus memberitakan sesuatu, tidak vulgar,” urainya.
Senada, Ketua Bidang Profesionalitas Tenaga Kerja ICMI Bimo Sasongko, mengemukakan, selama ini kita mendengar negara sangat bebas gaya hidupnya. “Namun demikian di negara barat banyak aturan yang mengatur tentang hal itu. Untuk tayangan khusus orang dewasa pun ditayangkan di atas jam 10 malam,” cetusnya.
7 butir pernyataan sikap ICMI
Berikut 7 butir pernyataan sikap yang dikeluarkan ICMI;
1. Mendukung lnstruksl Preslden untuk mencegah terjadlnya tlndak kejahatan seksual pada anak dengan melakukan koordinasi oleh kementerlan terkalt, keluarga, sekolah, komunltas, dan medla.
2. Mendorong pemerlntah memberlakukan payung hukum termasuk menerbltkan perpu baru terkalt kelahatan lnl agar segera diproses secepat-cepatnya. karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya juga harus luar blasa.
3. Memlnlmalkan penyebab terjadinya tlndak kejahatan seksual dengan cara memberangus peredaran narkoba setuntas-tuntasnya, membatasl mlnuman keras beralkohol, dan menutup tayangan pornografi darl llngkungan keluarga maupun masyarakat.
4-. Pemerlntah harus menclptakan lapangan pekerlaan sebanyak-banyaknya bagl sarJana maupun remaja lulusan SMU, pada tlngkatan pemerlntahan (Kabupaten/kota, kecamatan) agar tldak lagl tejadl kerusuhan soslal maupun kelahatan seksual yang dlsebabkan oleh tlngglnya pengangguran.
5. Kementerlan Komlnfo dlharapkan leblh gencar, tegas, dan tuntas membloklr sltus-sltus pornografl, konten lnternet dan teknologl lnformasl yang memuat konten pornografl dan kejahatan seksual. Situs-sltus resmi sepertl youtube, google. twitter. facebook, harus dibloklr, jika tidak blsa menghilangkan konten pornonya yang sangat mudah dlakses oleh anak-anak.
6. Diharapkan Komlsi Penylaran Indonesia (KPl) memberlkan sanksl keras terhadap staslun TV jika menylarkan acara berkonten dewasa pada Jam tayang yang dapat dlsakslkan usla anak-anak.
7. Komlmxen lCMl adalah lngln lkut serta menumpas habls kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan seluruh jalaran organisasl dl tlngkat Orwll (Organisasl Wllayah dl tlngkat Provlnsl), 0rda (Organlsasl Daerah dl tlngkat Kabupaten dan Kota), Orsat (Organlsasl Satuan dl tingkat Kecamatan).
(Wan)
April 13, 2017 0
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Jumat,14 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Jumat,14 April, 2017 0
Jumat,14 April, 2017 0
Jumat,14 April, 2017 0
Jumat,14 April, 2017 0
Jumat,14 April, 2017 0
Kamis,13 April, 2017 0