Jum'at, 16 April 2021
Sabtu,02 Juli, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menghibahkan 21,8 Ton daging sapi kepada fakir miskin dan kaum marjinal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Broddjonegoro menyatakan, daging sapi tersebut merupakan daging sapi asal Australia yang ditegah oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada 30 dan 31 Mei 2016.
“PT SNJ dan PT ABU sebagai importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/MDAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan,” ujarnya di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Hal itu tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, danlatau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Menkeu menuturkan, dalam importasi tersebut ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk diimpor, yaitu berupa 14.400 kg frozen boneless beef trimmings, 5596.5 kg beef offal “a” neck bones, dan 1.850,72 kg bone in beef tendon.
Barang hasil penindakan ini merupakan barang yang termasuk larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar di pemberitahuan pabean, sehingga ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
BDN tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang=Undang No. 17 Tahun 2006.
BMN tersebut peruntukannya dapat dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Sebelumnya Bea Cukai Tanjung Priok juga telah melakukan penegahan terhadap 7 kontainer berisi 163 ton daging sapi pada 21 Mei 2016. Saat ini tindaklanjut penanganan barangnya telah ditetapkan untuk dilelang.
“Kegiatan ini merupakan langkah taktis sebagai bentuk tanggung jawab moral Bea Cukai kepada masyarakat agar kebutuhan pasokan daging menjelan Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi,” ucap Bambang.
Sementara, Menko PMK Puan Maharani mengungkapkan, nantinya seluruh daging hibah itu akan disalurkan mulai 30 Juni hingga 2 Juli mendatang. Rencananya, seluruh daging sapi beku ini diberikan kepada 43.600 jiwa.
“Hibah daging sapi tersebut diharapkan dapat ikut membantu pemenuhan kebutuhan daging sapi terlebih di saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H yang tinggal beberapa hari lagi,” tukasnya.
Puan juga memberikan penghargaan kepada segenap jajaran Kantor Bea-Cukai Tanjung Priok dan juga kantor kementerian dan lembaga yang terkait yang telah memprakarsai hibah tersebut. (Wan)
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Jumat,02 April, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Jumat,02 April, 2021 0
Senin,08 Maret, 2021 0
Kamis,04 Maret, 2021 0
Rabu,03 Maret, 2021 0