Rabu, 5 Desember 2018
Kamis,17 Maret, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal)- Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan pihaknya telah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas program penyaluran dana desa ke seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Anang dalam siaran pers Kabareskrim, Kamis, (17/3/2016). Jenderal bintang tiga itu menyampaikannya di sela pengarahannya kepada jajaran reserse dan para Kapolsek di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Anang menuturkan, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa harus ditanggapi dengan langkah-langkah nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polri yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing. Dia pun ia telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.
“Langkah konkret itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana, bisa mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan sampai baru satu tahun, sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya,” katanya.
Mantan Kepala BNN itu pun minta para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia agar berlaku persuasif, dengan melakukan langkah proaktif yakni memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.
“Mulai saat ini, penegak hukum bukan hanya fokus pada kepastian hukum saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan karena dengan adil, bisa mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakkan hukum karena itu merupakan langkah terakhir,” terangnya.
Berdasarkan kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan, mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa. (Dc/Sa)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Kamis,29 November, 2018 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Kamis,29 November, 2018 0
Rabu,03 Oktober, 2018 0
Senin,24 September, 2018 0
Rabu,19 September, 2018 0
Rabu,19 September, 2018 0
Rabu,05 September, 2018 0