Rabu, 12 April 2017
Jumat,04 April, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)–Bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional. Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian bunyi poin pertama dalam Keppres, seperti dikutip setkab.co.id, Jumat (04/04/2014)
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi lanjut pada poin kedua.
Dalam Keppres juga tertulis jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilu lanjutan atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. (EA)
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 18, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Sabtu,08 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0