Selasa, 11 April 2017
Selasa,26 Januari, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Dalam sidang yang digelar Selasa (26/01/2016), Mahkamah Konsitusi (MK) menolak tujuh gugatan perkara sengketa pilkada pada pembacaan putusan sesi pertama.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ketujuh gugatan tersebut yaitu Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
Menurut Majelis Hakim, tujuh daerah itu ak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak dua persen. (An/Wn)
April 07, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 24, 2017 0
Maret 18, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Sabtu,08 April, 2017 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Sabtu,08 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0
Jumat,07 April, 2017 0