Sabtu, 6 Maret 2021
Selasa,15 Juli, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah harus menggelar pemungutan suara ulang. Hal ini dilakukan karena terbelit beberapa masalah.
“Sebagian besar TPS yang menggelar pemungutan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara. Selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta catatan DPT yang salah,” tegas Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (15/07/2014).
Dia menambahkan, berdasarkan laporan hingga hari ini ada 11 daerah yang TPS-nya akan melakukan pemungutan suara ulang, yaitu; Kulon Progo (DIY), Bukittinggi (Sumatera Barat), Padang (Sumbar), Indramayu (Jawa Barat),
PSU di Cianjur (Jabar) dan Majalengka (Jabar), Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, dan Jakarta Utara. (Sa)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Kamis,04 Maret, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Kamis,04 Maret, 2021 0
Rabu,03 Maret, 2021 0
Kamis,18 Febuari, 2021 0
Kamis,18 Febuari, 2021 0
Selasa,16 Febuari, 2021 0