INDONESIA JURNAL » Wakil Calon Nomor Urut 2 Intimidasi Warga Asmat http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Wakil Calon Nomor Urut 2 Intimidasi Warga Asmat http://indonesiajurnal.com/wakil-calon-nomor-urut-2-intimidasi-warga-asmat/ http://indonesiajurnal.com/wakil-calon-nomor-urut-2-intimidasi-warga-asmat/#comments Sun, 17 Jan 2016 23:29:35 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=9072 Foto MK (Foto:Iwan/indonesiajurnal.com)

Foto Ilustrasi  (Foto:Iwan/indonesiajurnal.com)

Jakarta (indonesiajurnal.com)- Sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Asmat, Papua beberapa waktu lalu terdapat salah satu pasangan calon mencoba mengintimidasi masyarakat yang ada di sana.

Hal itu diungkapkan oleh masyarakat Asmat, Salmon Pirapsaki saat menjadi saksi mata Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Thomas Epe Safano melakukan orasi di depan ratusan masyarakat.

Salmon menambahkan, cawabup tersebut pada masa kampanye pemilihan kepala daerah lalu mengintimidasi masyarakat yang ada di Kabupaten Asmat. Dalam orasinya, Thomas Epe Safano mengatakan camat-camat yang secara terang-terangan melawan kehendak rakyat leher akan putus tahun depan. Saya mau kasih tahu ada kampung-kampung yang sepakat untuk omen, karena omen di wayir atau noken itu sah secara hukum tidak melanggar aturan.

“Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali digugat selalu menolak dengan sistem wayir, sistem omen sistem noken  dianggap sah jadi tidak perlu takut omen di wayir, kalau mau bungkus bungkus saja. “Kenapa harus omen ? karena bikin tempat pemungutan suara (TPS) itu capek, apalagi harus antri di TPS dari jam 8 sampai jam 2 itu capek. Belum lagi kalau panas atau hujan dari pada capek-capek bawa saja surat suara dan kotak suaranya, lebih baik kerja satu kali selesai. Waktu tidak lama hanya 10 menit saja kepala kampung atau ketua adat buka sambutan omen langsung tusuk,” katanya dalam orasinya di Lapangan Yos Sudarso Agats, Asmat, Papua (28/11 2015),” ujar Salmon mengutip perkataan Thomas Epe.

Di samping  itu, Salmon melanjutkan, Thomas juga mencoba mengatur warga agar polisi atau saksi jaraknya tidak lebih dari 100 meter. “Polisi atau saksi tidak boleh masuk,  aturannya polisi harus berjarak 100 meter dari TPS. Kalau kurang dari 100  meter usir, kalau Polisi dekat-dekat usir  dari kampung, itu kita punya kampung.”

Selamanya noken di Papua itu sah. Kemarin saat Pilpres noken digugat tapi Mahkamah Konstitusi mengatakan sistem noken di Papua itu sah secara hukum jadi tidak ada yang salah lakukan saja secara adat kita orang asmat harus menggunakan sistem noken dan wayir.

Ada tiga distrik yang sudah menyatakan omen di seluruh Asmat yaitu distrik Syuru Syuru, distrik Kolf Braza, dan distrik Suator. ” Saya mau kasih tahu pada masyarakat Asmat kalau ada Panwaslu atau KPU bilang wayir atau omen atau noken itu tidak sah, itu tipu !!!!!!!!! Tipu!!!!!!!! Tipu!!! Omen wayir, noken itu sah di seluruh Papua termasuk Asmat,” klaim Thomas.

“Pada tanggal 30 November 2015, KPUD Asmat mengeluarkan surat edaran dengan nomor 270/078/KPU-Kab.031.434260/XI/2015 yang  melarang pilkada Asmat menggunakan sistem noken. Surat tersebut ditujukan ke tim sukses paslon nomor urut 1 (Kasuari), tim sukses nomor urut 2 (Kuat), tim sukses nomor urut 3 (Dethool) dan tim sukses nomor urut 4 (Siap),” terangnya. (Wn)

]]>
http://indonesiajurnal.com/wakil-calon-nomor-urut-2-intimidasi-warga-asmat/feed/ 0