INDONESIA JURNAL » Tak Diindahkan http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Perda No 3/2013 tentang Kebersihan Tak Diindahkan http://indonesiajurnal.com/perda-no-32013-tentang-kebersihan-tak-diindahkan/ http://indonesiajurnal.com/perda-no-32013-tentang-kebersihan-tak-diindahkan/#comments Fri, 17 Oct 2014 04:32:27 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=7986 Kantor Kebersihan Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. (Foto Imam MS/indonesiajurnal.com)

Kantor Kebersihan Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. (Foto Imam MS/indonesiajurnal.com)

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Masyarakat nampaknya masih kurang peduli terhadap kebersihan, terutama mereka yang bertempat tinggal  di daerah kumuh.

Alhasil, masih banyak warga yang buang sampah sembarangan, seperti ke sungai, saluran air, dan lain-lain.

Padahal Perda Pemprov DKI Jakarta No 3 th 2013 menyebutkan, bagi masyarakat  yang melanggar akan diancam/dikenakan denda Rp 500,000.

Namun sayang perda tersebut sepertinya  hanya slogan, sehingga tidak nenberi efek jera kepada  masyarakat yang melanggar.

Menurut Abdul Gofur, Kasie Kebersihan Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, pihaknya bertugas sesuai tupoksi yang sudah ditetapkan, seperti membersihkan jalan-jalan protokol.

“Itu telah diprogram dan akan berjalan dengan sendirinya,” tukasnya kepada indonesiajurnal.com.

Gofur menambahkan, adapun sampah yang ada  di lingkungan warga.
menjadi tanggung jawab warga, RT, RW, dan Lurah.

“Yang saya upayakan terus, di LPS harus bebas dari tumpukan sampah dan gerobak sampah serta boncosan di pinggir jalan. sesuai komitmen bersama antara kami dengan tukang grobak, apabila masih ada grobak dan boncosan yang mangkal atau nginep di LPS, saya tarik ke kantor Seksie,” terang Gofur.

“Sistem akan saya ubah, LPS bukan lagi lahan pembuangan sampah warga, tetapi Lahan Pemindahan sampah warga ke dalam bak truk oleh tukang grobak,” pungkasnya. (Imam MS)

]]>
http://indonesiajurnal.com/perda-no-32013-tentang-kebersihan-tak-diindahkan/feed/ 0