INDONESIA JURNAL » sarah susanti http://indonesiajurnal.com media online Thu, 02 Sep 2021 07:20:30 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Hakim Peringatkan Terdakwa Sarah Susanti Agar Menghormati Persidangan http://indonesiajurnal.com/hakim-peringatkan-terdakwa-sarah-susanti-agar-menghormati-persidangan/ http://indonesiajurnal.com/hakim-peringatkan-terdakwa-sarah-susanti-agar-menghormati-persidangan/#comments Fri, 27 Oct 2017 22:26:23 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=12579 SAVE_20171028_051636

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Sidang kasus pemalsuan akta nikah dan penggelapan aset kekayaan milik seorang purnawirawan polisi, alm Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Dalam sidang tersebut, hakim menegur terdakwa Sarah Susanti karena tidak hadir dalam persidangan yang digelar Kamis (19/10) lalu.

Hakim pun meminta terdakwa menghormatinya dengan menghadiri persidangan.

Saudara sanggup untuk terus menghadiri persidangan, menghormati persidangan, meski mungkin sidang bisa saja dimulainya pukul 7 malam?”, tanya hakim. Dan terdakwa menjawab, “Sanggup”.

Sidang pembacaan tuntutan berjalan cukup singkat di mana jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan seluruh kronologis perkara dan pasal-pasal tuntutan.

Usai pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa, hakim apakah akan melakukan eksepsi? Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Ramzi menjawab langsung ke pembuktian saja.

Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (3/11), dengan agenda pembuktian dan pembelaan terdakwa.

Usai sidang, pihak penggugat (Melva Tambunan) menyatakan tidak masalah langsung pembuktian.

“Nanti kita ikuti saja. Mereka mau langsung pembuktian kita ikuti saja.
Sudah jelas semua. Tidak ada yang dibuat-buat. Hukum kan harus ditegakkan dan dibuktikan. Dengan cara ini bisa terang semua,” terang Melva.

Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Ramzi hanya berkomentar, “Kita ikuti saja proses hukumnya.” (Wn)

]]>
http://indonesiajurnal.com/hakim-peringatkan-terdakwa-sarah-susanti-agar-menghormati-persidangan/feed/ 0