INDONESIA JURNAL » Robikin Emhas: PBNU Dukung Revisi UU Terorisme http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Robikin Emhas: PBNU Dukung Revisi UU Terorisme http://indonesiajurnal.com/robikin-emhas-pbnu-dukung-revisi-uu-terorisme/ http://indonesiajurnal.com/robikin-emhas-pbnu-dukung-revisi-uu-terorisme/#comments Fri, 22 Jan 2016 10:29:39 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=9099 Robikin Emhas

Robikin Emhas

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Menjaga keselamatan jiwa bukan saja merupakan amanat konstitusi atas warga negara, tetapi sekaligus merupakan maqasit syariah.

Berkaitan hal itu, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme (UU 15/2013) apabila dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk maksud dan kepentingan yang lain.

Hal itu sesuai dengan kaidah usul fiqih, “Suatu maksud tidak sah kecuali jika mengantarkan pada pemenuhan kemaslahatan atau menghindari kemudaratan.”

Sebagaimana dimaklumi, UU Terorisme yang ada sekarang masih belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme. Misalnya WNI yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan Uu Terorisme yang ada sekarang ini.

“Saya melihat otoritas negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terorisme juga belum teroordinasi dengan baik. Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme harus memastikan terjaminnya fungsi koordninasi antara Polri, TNI, BIN dan BNPT,” tegas  Robikin Emhas, Ketua PBNU.

Namun demikian, sambungnya, revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi. Apalagi berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara.

Demikian halnya, law enforcement d bidang terorisme harustetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhi  hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum (due process of law).

Ditambahkannya, perlu ditegaskan revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga inteligen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan misalnya. Biarkan Tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri.

Dukungan terhadap revisi UU Terorisme bukan merupakan reaksi emosional terhadap peristiwa bom Sarinah. Sebab dalam pandangan PBNU, Indonesia saat ini senyatanya sudah boleh dibilang berada dalam kondisi darurat radikalisme dan dalam batas-batas tertentu terorisme. (Wn)

]]>
http://indonesiajurnal.com/robikin-emhas-pbnu-dukung-revisi-uu-terorisme/feed/ 0