INDONESIA JURNAL » Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 14 http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 14,1 kg Sabu Sindikat Internasional http://indonesiajurnal.com/mabes-polri-gagalkan-penyelundupan-141-kg-sabu-sindikat-internasional/ http://indonesiajurnal.com/mabes-polri-gagalkan-penyelundupan-141-kg-sabu-sindikat-internasional/#comments Mon, 18 Apr 2016 10:08:24 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=9579 (Foto: Iwan/indonesiajurnal.com)

(Foto: Iwan/indonesiajurnal.com)

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Penyelundupan 14,1 kg sabu yang dilakukan sindikat internasional berhasil digagalkan Ditnarkoba Mabes Polri. Sindikat ini menggunakan jasa pengiriman ekspedisi lintas negara untuk selundupkan sabu antarnegara.

Menurut Wadir Dirtipid Narkotika Mabes Polri Kombes  Aji Nugroho dalam keterangan persnya  di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/04/2016), sindikat internasional itu merupakan jaringan Taiwan dan Nigeria.

“Jumlah tersangka 4 orang yakni Lee Chun Wei dan Sioa Zheng Long, keduanya merupakan warga negara Taiwan, serta 1 warga negara Indonesia Kamina. Sedangkan kasus yang berbeda warga negara Nigeria Nwaeze Mbamaeze Banjamin,” tandasnya.

Aji kemudian menjelaskan kronologis terungkapnya sindikat internasional tersebut.  Awal pengungkapan ini, sambungnya,  ketika tim khusus Subdit 5 memperoleh  informasi pengiriman paket 2 tabung selam dari Tiongkok. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi jalur laut. Tim Subdit 5 kemudian melakukan control delivery ke salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat. Penyidik pun meringkus Lee Chun Wei yang baru turun dari taksi di kawasan Grogol.

Dia menambahkan, dari hasil pengembangan polisi mengamankan satu tersangka yaitu Sioa Zheng Long. Hasil pengeledahan didapati 12,1 Kg paket sabu berserta 5 buah tabung selam dan timbangan. Selain 2 warga negara Taiwan, tim juga mengamankan warga negara Indonesia yang berperan sebagai penerjemah dan juga pengedar barang haram  tersebut.

“Sindikat ini sudah dipantau selama 3 minggu, yang kemudian kita lakukan pengembangan ke apartemen sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut,” tukas Aji.

Subdit 2 Dirtipid Narkotika juga memperoleh informasi pengiriman ekspedisi berupa ikan asin ke Bandara Soekarno Hatta. Dari hasil pemeriksan paket ikan asin itu ternyata berisikan sabu seberat 2 kg.

Tim pun bekerja sama dengan jasa pengiriman ekspedisi untuk melakukan control delivery terhadap paket bernomor 5777802552 dengan tujuan alamat di Jakarta. Anggota pun mendapati paket tersebut diambil oleh warga negara Nigeria Nwaeze Mbamaeze Banjamin. (Dc/Wn)

]]>
http://indonesiajurnal.com/mabes-polri-gagalkan-penyelundupan-141-kg-sabu-sindikat-internasional/feed/ 0