INDONESIA JURNAL » LPSK Siap Lindungi Saksi dan korban Kasus Dimas Kanjeng http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
LPSK Siap Lindungi Saksi dan korban Kasus Dimas Kanjeng http://indonesiajurnal.com/lpsk-siap-lindungi-saksi-dan-korban-kasus-dimas-kanjeng/ http://indonesiajurnal.com/lpsk-siap-lindungi-saksi-dan-korban-kasus-dimas-kanjeng/#comments Tue, 11 Oct 2016 02:49:29 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=10819 (Foto: Iwan/indonesiajurnal.com)

(Foto: Iwan/indonesiajurnal.com)

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Polisi masih terus menyelidiki kasus pembunuhan yang diduga dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

Terkait kasus tersebut, sejak Sepember 2016, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melindungi 12 saksi, serta 9 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan, penipuan, dan penggelapan. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya memperoleh informasi terkait pentingnya keterangan saksi dan potensi ancaman terhadap mereka, sehingga diberikan perlindungan darurat.

Dia menambahkan, semua saksi diberi perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi.

Dalam pelaksanaan perlindungan darurat, LPSK juga membantu penyidik mengumpulkan keterangan atau kesaksian dari para saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK.

Semendawai menuturkan bahwa informasi-informasi penting yang diperoleh  kemudian disampaikan kepada penyidik, sehingga dari beberapa informasi itu penyidik berhasil mengungkap perkara ini lebih jauh dan menetapkan Taat Pribadi  tersangka, bersama para tersangka lainnya yang merupakan tim pelindung Taat Pribadi, terdiri dari sipil dan anggota TNI/Polri baik yang masih aktif maupun purnawirawan.

Dia mengemukakan, perlindungan fisik diperlukan mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan Taat Pribadi bersifat sistematis dan terorganisisir. Tentunya potensi ancaman terhadap para saksi juga sangat tinggi. Apalagi, sambungnya, Taat Pribadi memiliki pengikut yang cukup banyak dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya.

“LPSK siap melindungi saksi maupun korban yang dirugikan karena aksi-aksi Taat Pribadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah, karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah,” terangnya. (Wan)

 

]]>
http://indonesiajurnal.com/lpsk-siap-lindungi-saksi-dan-korban-kasus-dimas-kanjeng/feed/ 0