INDONESIA JURNAL » Kuasa Hukum Pihak Terkait: Tak Ada Politik Anggaran dalam Pemilihan Bupati Malang http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Kuasa Hukum Pihak Terkait: Tak Ada Politik Anggaran dalam Pemilihan Bupati Malang http://indonesiajurnal.com/kuasa-hukum-pihak-terkait-tak-ada-politik-anggaran-dalam-pemilihan-bupati-malang/ http://indonesiajurnal.com/kuasa-hukum-pihak-terkait-tak-ada-politik-anggaran-dalam-pemilihan-bupati-malang/#comments Wed, 13 Jan 2016 06:15:35 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=9056 Pilkada Malang

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Hari ini, Rabu (13/01/2016),Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Pilkada Kabupaten Malang,  Jawa Timur.

Dalam permohonannya, Pemohon menduga  adanya  politik anggaran yang dilakukan Pihak Terkait dengan cara melakukan perubahan APBD Tahun 2015 secara tidak sah. Kedua, dugaan terjadinya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Malang.

Namun Pemohon tak mempersoalkan selisih perolehan suara pasangan calon. Pasalnya, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan oleh KPU sudah tepat dan benar, serta tidak ada kekeliruan.

Selain itu, selisih perolehan suara pasangan calon antara Pemohon dengan Pihak Terkait juga jauh di atas presentasi perolehan suara yang disyaratkan untuk dan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

 

Pilkada Malang 2

Selain itu, tidak seorang pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara pasangan calon di tingkat TPS dilakukan. Demikian juga, tidak seorang pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK. Padahal pihak pemohon menempatkan saksi di seluruh TPS yang berjumlah 3.672 TPS serta 33 PPK.

Menanggapi gugatan Pemohon,  Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait yang terdiri dari Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Syamsudin Slawat Pesilette,  Muchtar Sindang, Andry Dewanto Ahmad, Wahyudi Hidayat, dan  Nurul Yaqin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan cross check terhadap data dan dokumen, serta klarifikasi langsung kepada jajaran eksekutif dan legislatif di pemerintah daerah Kabupaten Malang.  “Ternyata hal itu tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menolak keras tuduhan dalil politik anggaran tersebut,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait.

Ditambahkannya, seluruh rangkaian proses dan prosedur perubahan APBD  sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan alasan mengapa perubahan APBD itu dilakukan,semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara tentang dalil berupa dugaan ketidaknetralan Aparatus Sipil Negara, juga ternyata tidak benar. Apalagi pemerintah Kabupaten Malang telah menerbitkan surat imbauan agar seluruh Aparatur Sipil Negara bersikap netral. Bahkan dalam surat imbauan tersebut juga disampaikan ancaman sanksi apabila ada yang melanggarnya.

“Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menggugurkan permohonan Pemohon dalam sidang dismisal tanggal 18 Januari 2015 mendatang,” tandas kuasa hukum Pihak Terkait. (Wan)

 

]]>
http://indonesiajurnal.com/kuasa-hukum-pihak-terkait-tak-ada-politik-anggaran-dalam-pemilihan-bupati-malang/feed/ 0