INDONESIA JURNAL » KPPBC Palembang dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
KPPBC Palembang dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg http://indonesiajurnal.com/kppbc-palembang-dan-bnn-gagalkan-penyelundupan-sabu-12-kig/ http://indonesiajurnal.com/kppbc-palembang-dan-bnn-gagalkan-penyelundupan-sabu-12-kig/#comments Wed, 20 Jan 2016 03:08:18 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=9081 (Foto: Iwan/indonesiajurnal.com)

(Foto: Iwan/indonesiajurnal.com)

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang  dan Badan Narkotika Nasional) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan (lartas) berupa narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menangkap dua pelaku berinisial BN (32) sebagai kurir dan HG (33) sebagai otak penyelundupan. Kedua berkewarganegaraan Indonesia. Dengan barang bukti beruoa sabu dengan berat 1,2 kilogram yang berasal dari Thailand.

Kedua pelaku diduga telah melakukan dua pelanggaran. Pertama, melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 karena penyelundupan yakni membetikan pemberitahuan pabean secara salah dengan pidana penjara oaling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikut Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 miliar.

Menurut  Hari Mulya,  Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, terungkapnya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Palembang saat pemindaian X-ray terhadap barang yang dikirim melalyu cargo bandara pada 24 Desember 2015 di Cargo Area Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Untuk memastikan, sambung Hari saat junpa pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (19/01/2016), petugas pun memeriksa barang tersebut secara detail. Barang kiriman itu berupa kursi roda dab alat pijat kaki diambil dari Thailand ke Malaysian lalu ke Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenuis methamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening yang disembunyikan di dalam kursi roda. Dan dinding pada alat pijat kaki.

Petugas pun menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penyelundupan barang haram tersebut. Kedua pelaku yang berinisial BN dan HG, beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN untuk penyidikan lebih lanjut. (Wan)

]]>
http://indonesiajurnal.com/kppbc-palembang-dan-bnn-gagalkan-penyelundupan-sabu-12-kig/feed/ 0