INDONESIA JURNAL » Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Tindakan Prabowo Tidak Dapat Dipidana http://indonesiajurnal.com/tindakan-prabowo-tidak-dapat-dipidana/ http://indonesiajurnal.com/tindakan-prabowo-tidak-dapat-dipidana/#comments Wed, 23 Jul 2014 08:38:54 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=7617 Jimly Assidiqqie (ist)

Ketua DKPP Jimly Assidiqqie (ist)

Jakarta (indonesiajurnal.com)- Prabowo Subianto menolak hasil pemilu presiden dan menarik saksinya dari rapat pleno rekapitulasi nasional.

Namun demikian Prabowo tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 245 maupun Pasal 246 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden.

Demikian ungkap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie.

“Itu kan kalau pencalonan (berlaku sanksi pidana). Sekarang kan sudah selesai (proses pencalonan). Jadi nggak kena ancaman pidana,” ujar Jimly di Jakarta, Selasa (22/07/2014).

Namun  demikian, sebagai ketua DKPP, Jimly mengaku prihatin atas statement Prabowo yang menurutnya cukup mengejutkan dengan mengatakan tidak akan meneruskan tahapan penetapan hasil pilpres.

Padahal prosesnya hanya tinggal penetapan, setelah dalam beberapa hari terakhir dilakukan pembahasan lewat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta.

“Ini kan sudah di ujung, tinggal ketok palu saja. Tapi harus dimengerti bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjenjang dari paling bawah, hingga paling atas. Keseluruhan proses itu tadi semuanya dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno, bahkan para saksi masing-masing,” terangnya.

Menurut Jimly, seharusnya jika ditemukan ada masalah dalam pelaksanaan pemilu presiden, diselesaikan secara berjenjang di tiap-tiap tingkatan di mana masalah tersebut diduga terjadi. Bahkan tak hanya itu, menurutnya, pasangan calon juga masih diberi kesempatan memerdebatkannya secara terbuka sampai ke tingkat nasional.   (DR)

]]>
http://indonesiajurnal.com/tindakan-prabowo-tidak-dapat-dipidana/feed/ 0