INDONESIA JURNAL » kasus buu nikah palsu http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Terdakwa tak Hadir, Sidang Kasus Buku Nikah Palsu Ditunda http://indonesiajurnal.com/terdakwa-tak-hadir-sidang-kasus-buku-nikah-palsu-ditunda/ http://indonesiajurnal.com/terdakwa-tak-hadir-sidang-kasus-buku-nikah-palsu-ditunda/#comments Fri, 20 Oct 2017 06:50:30 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=12559 IMG_20171019_135836

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan penggelapan harta terhadap ‎istri Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎ (mantan Kaden PJR Polri), Melva Tambunan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda.

Tidak hadirnya terdakwa Sarah Susanti dalam persidangan pada Kamis (19/10/2017), menjadi alasan penundaan sidang tersebut. “Terdakwa Sarah Susanti tidak hadir di persidangan. Karena itu sidang ditunda pekan depan. Kita lihat saja nanti bagaimana. Sekarang kita ikuti agenda persidangan seperti itu,” ujar panitera pengganti Matius B Situru, SH, kepada wartawan.

Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina, juga tidak terlihat di persidangan. Padahal, menurut Matius, Jaksa Yan Ervina sudah mengisi daftar lapor kehadiran di persidangan.‎

Menurut rencana, sidang akan digelar pekan depan. Sidang yang akan dipimpin Hakim Irwan SH MH, dengan hakim anggota R Iswahyudi Widodo SH MH dan Achmad Guntur SH MH, dengan agenda mendengarkan eksepsi pihak terdakwa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Melva Tambunan terkait surat perintah penghentian penyidikan  (SP3) Polda Metro Jaya tentang pemalsuan dokumen (surat nikah) yang dilakukan Sarah Susanti.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk  mengabulkan praperadilan yang diajukan Melva Tambunan,” ujar hakim tunggal Suyadi, SH,  dalam sidang putusan yang digelar di PN Selatan, Selasa (06/12/2016).

Suyadi menegaskan, berdasarkan beberapa bukti tertulis dari KUA Pandeglang, secara hukum Melva Tambunan istri sah Alm. Kombes  Pol (Purn) Agus Maulana.

Dengan bukti tersebut, PN Selatan membatalkan SP3 yang dikeluarkan Direskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat Kombes Pol Krishna Murti. Majelis hakim pun memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum Melva, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, puas dengan keputusan yang diambil majelis hakim. Menurutnya, keputusan ini sudah sesuai rel hukum. “Artinya keputusan ini sudah sangat tepat. Dengan keputusan ini polisi harus melanjutkan penyidikan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan usai sidang putusan di PN Selatan, Selasa (06/12/2016). (Wan)

]]>
http://indonesiajurnal.com/terdakwa-tak-hadir-sidang-kasus-buku-nikah-palsu-ditunda/feed/ 0