INDONESIA JURNAL » Kapuspen TNI: Tak Ada Instruksi Tembak di Tempat dalam Razia Narkoba http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Kapuspen TNI: Tak Ada Instruksi Tembak di Tempat dalam Razia Narkoba http://indonesiajurnal.com/kapuspen-tni-tak-ada-instruksi-tembak-di-tempat-dalam-razia-narkoba/ http://indonesiajurnal.com/kapuspen-tni-tak-ada-instruksi-tembak-di-tempat-dalam-razia-narkoba/#comments Wed, 04 Jan 2017 09:05:41 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=11494 Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Panglima TNI tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, seluruh Pangdam dan jajaran intelijen terkait razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer.

Hal itu ditegaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (02/01/2017).

“Beredarnya berita di media sosial dan whatsapp terkait instruksi Panglima TNI kepada Kasad, Kasal dan Kasau, seluruh Pangdam dan jajaran intelijen tentang razia narkoba yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian maupun pihak lain di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer, adalah berita bohong atau hoax, yang dapat menyebabkan terjadinya benturan  antarinstitusi TNI, Polri dan BNN,” kata Kapuspen TNI, seperti dalam rilis Puspen TNI.

Menurutnya, isu ini sangat membahayakan, karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib, apabila tidak didampingi POM TNI sesuai Matra.  Oleh karena itu Kapuspen TNI berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran TNI agar tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang menyesatkan, lebih waspada dan selektif dalam memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial dan whatsapp serta tidak menyebarluaskan.

Wuryanto menjelaskan bahwa terkait pemberantasan narkoba, TNI sangat serius dalam pemberantasan narkoba, Hal ini diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada 13 Mei 2015.

“MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas Panglima TNI akan mencopot komandan satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.

Keseriusan TNI dalam memerangi narkoba, di antaranya  dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Pebruari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari 8 TNI, 5 Polisi dan 6 masyarakat sipil.

Selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan, razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d’Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.  Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah divonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.

Bahkan,  lanjut Kapuspen TNI, pada 19 Desember 2016 yang lalu menyampaikan telah dimusnahkan ribuan barang bukti narkoba di antaranya 609,63 gram sabu, 26,134 ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Terkait penyalahgunaan narkoba, Panglima TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini. Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia.

“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena narkoba, maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat. Hal ini sesuai Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas Panglima TNI. (Wan)

 

 

]]>
http://indonesiajurnal.com/kapuspen-tni-tak-ada-instruksi-tembak-di-tempat-dalam-razia-narkoba/feed/ 0