INDONESIA JURNAL » Kapuspen TNI: Selama Ini TNI Patuh pada Hukum sebagai Panglima http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Kapuspen TNI: Selama Ini TNI Patuh pada Hukum sebagai Panglima http://indonesiajurnal.com/kapuspen-tni-selama-ini-tni-patuh-pada-hukum-sebagai-panglima/ http://indonesiajurnal.com/kapuspen-tni-selama-ini-tni-patuh-pada-hukum-sebagai-panglima/#comments Thu, 01 Dec 2016 18:41:30 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=11290 kapuspen-tni-mayjen-tni-wuryanto-s-sosJakarta (indonesiajurnal.com)-Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku, karena hukum sebagai Panglima,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos. di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (01/12/2016).

Lebih lanjut, seperti dalam rilis Puspen TNI,  Mayjen TNI Wuryanto menuturkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tanggal 30 November 2016, menyatakan terdakwa a.n. Brigjen TNI Teddy Hernayadi, S.E., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD dan dituntut uang pengaganti sebesar USD. 12.409.995,71.

“Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara,” ujarnya.

Tentara Nasional Indonesia mendukung apa pun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta dan tidak melakukan intervensi. “Keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan Pimpinan TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya,” tegas Kapuspen TNI.

“Putusan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta, merupakan bentuk upaya meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Menurut jenderal bintang dua ini, selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI. “Dan  ini membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup, ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima,” tegasnya.

Wuryanto juga mengatakan, komitmen pimpinan TNI bahwa keputusan hukum ini, sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Upaya yang dilakukan Pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional,” pungkasnya. (Wan)

]]>
http://indonesiajurnal.com/kapuspen-tni-selama-ini-tni-patuh-pada-hukum-sebagai-panglima/feed/ 0