INDONESIA JURNAL » hadi poernomo http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
ICMI Apresiasi KPK Tetapkan Hadi Poernomo Tersangka http://indonesiajurnal.com/icmi-apresiasi-kpk-tetapkan-hadi-poernomo-sebagai-tersangka/ http://indonesiajurnal.com/icmi-apresiasi-kpk-tetapkan-hadi-poernomo-sebagai-tersangka/#comments Tue, 22 Apr 2014 05:30:59 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=7286 Hadi Poernomo (ist)

Hadi Poernomo (ist)

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Ditetapkannya mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus restitusi pajak BCA diapresiasi berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

“Penetapan tersangka itu menunjukkan bahwa KPK bekerja secara optimal. Rakyat harus optimistis KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad tidak akan pandang bulu memberantas korupsi,” tukas Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir di Jakarta, Selasa (22/04/2014).

KPK pun,  sambung Nanat, diminta terus melanjutkan pengusutan secara profesional dan obyektif.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus restitusi pajak BCA, Senin (21/04/2014). Ironisnya, penetapan itu saat dirinya pensiun sebagai Ketua BPK dan saat dirinya berulang tahun.

Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar. PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Direktur Pajak Penghasilan (PPH) Pada 13 Maret 2004 mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.

Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu. (Ant/Jo)

]]>
http://indonesiajurnal.com/icmi-apresiasi-kpk-tetapkan-hadi-poernomo-sebagai-tersangka/feed/ 0