INDONESIA JURNAL » gugat http://indonesiajurnal.com media online Thu, 02 Sep 2021 07:20:30 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Serikat Pekerja Gugat Manajemen BCA http://indonesiajurnal.com/serikat-pekerja-gugat-manajemen-bca/ http://indonesiajurnal.com/serikat-pekerja-gugat-manajemen-bca/#comments Mon, 24 Mar 2014 16:50:43 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=7061 BCAJakarta (indonesiajurnal.com)-Serikat Pekerja BCA (SP BCA) Bersatu menggugat manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait dengan perubahan isi perjanjian kerja bersama (PKB). SP BCA Bersatu merupakan salah satu serikat pekerja dari tujuh serikat pekerja yang ada di BCA.

Menurut Kuasa Hukum PS BCA Bersatu, Saepul Tavip, gugatan tersebut dibawa ke pengadilan, karena pihak manajemen tidak pernah mau berunding mengenai perjanjian kerja bersama.

“Kami menaungi 2.350 pekerja (BCA) yang punya hak berunding. Tapi kenyataannya manajemen tidak mau karena sudah berunding SP NIBA (Niaga Bank dan Asuransi) bahkan kapan dan tempatnya kita tidak tahu,” ujar Tavip sebelum sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial, di Jakarta, Senin (24/03/2014).

SP BCA Bersatu merasa perundingan yang hanya dilakukan dengan SP NIBa tidak adil. Padahal menurut Tavip, SP BCA Bersatu sudah berusaha membuka dialog dengan perusahaan, namun tak ada tanggapan dari manajemen.

“Kita merasa diperlakukan tidak adil. Usulan perubahan tidak ditanggapi, ajakan berunding juga tidak ditanggapi, maka apa boleh buat kita sampai ke pengadilan,” cetusnya.

Namun demikian, Tavip mengatakan masih membuka peluang untuk berdamai jika ada langkah kekeluargaan dari manajemen. “Kalau ada perdamaian ya kita siap aja kalo itu signifikan, kalau tidak ada solusi ya ngapain (Berdamai),” tandasnya.

Sebelumnya, SP BCA Bersatu telah melakukan permohonan uji materi terhadap pasal 120 Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada 2009. Isinya mengenai jumlah anggota serikat pekerja yang bisa berunding dengan perusahaan yaitu 50 persen dari total pekerja perusahaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009. Dalam putusannya, MK mengubah jumlah minimal anggota serikat pekerja yang bisa berunding menjadi 10 persen. Atas perubahan itulah PS BCA Bersatu menggugat PT Bank Central Asia Tbk. (Wijaya K)

]]>
http://indonesiajurnal.com/serikat-pekerja-gugat-manajemen-bca/feed/ 0