INDONESIA JURNAL » Datangi Mabes Polri dan Kejagung http://indonesiajurnal.com media online Tue, 05 Apr 2022 08:40:37 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.38
Datangi Mabes Polri dan Kejagung, KOMPAK Minta Azwar Umar dan Azhar Umar Dibebaskan http://indonesiajurnal.com/datangi-mabes-polri-dan-kejagung-kompak-minta-azwar-umar-dan-azhar-umar-dibebaskan/ http://indonesiajurnal.com/datangi-mabes-polri-dan-kejagung-kompak-minta-azwar-umar-dan-azhar-umar-dibebaskan/#comments Thu, 22 Sep 2016 13:44:55 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=10653 kompakJakarta (indonesiajurnal.com)- Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Kamis (22/09/2016). didatangi ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (KOMPAK),

Dalam orasinya di depan gedung lembaga negara tersebut, KOMPAK menuntut pembebasan  Azwar Umar dan Azhar Umar terkait kasus hukum yang dialaminya sejak 2014.

Menurut koordinator KOMPAK, Zulka, kasus yang bermula dari laporan HS ke Polres Jakarta Utara dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE kini meniadi bola liar pascaramai dibicarakan di medsos
dan berita nasionaI.

“Kami menduga ada oknum penegak hukum yang bermain-main dengan hukum karena ada ketidaksinkronan antara Polri dan Kejaksaan dalam membuat keputusan. Hal ini bisa dilihat atas keluarnya SP-3/penghentian penyidikan. Namun di sisi Iain Kejaksaan mengeluarkan P21/berkas dinyatakan lengkap” tukasnya.

Oleh sebab itu, sambung Zulka, Polri dan Kejagung harus menjelaskan ke publik terkait terbitnya P-21 dan SP-3 a/n Azwar dan Azhar bersaudara karena hal ini sangat tidak profesional, apalagi tidak ada dasar hukum untuk menjerat  dengan pidana UU ITE kepada dua orang tersebut.

“Terbitnya SP-21 dan SP-3 sangat merugikan dua orang tersebut karena hal itu bertentangan dengan KUHAP,” tegasnya.

Menurut Zulka, ada beberapa tuntutan  KOMPAK yang disampaikan, di antaranya;

Pertama, mendesak Kapolri dan Kepala Kejagung untuk menindak oknum~oknum Polri dan jaksa yang memainkan hukum dalam kasus tersebut.

Kedua, mendesak Mabes Polri dan Kejagung untuk tegas dalam mengungkap fakta dan kebenaran kasus UU ITE dan segera bebaskan Azhar dan Azwar Umar.

Ketiga, mendesak Kejagung RI untuk menjelaskan ke publik terkait terbitnya P-21 untuk tersangka Azwar dan Azhar bersaudara karena Polri sudah mengeluarkan SP-3 karena hal ini bertentangan dengan KUHAP

Keempat, mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar adil dan transparan. (Wan)

]]>
http://indonesiajurnal.com/datangi-mabes-polri-dan-kejagung-kompak-minta-azwar-umar-dan-azhar-umar-dibebaskan/feed/ 0