INDONESIA JURNAL » Butuh 4 Elemen untuk Menanggulangi Kebakaran Hutan http://indonesiajurnal.com media online Sun, 24 Oct 2021 00:27:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Butuh 4 Elemen untuk Menanggulangi Kebakaran Hutan http://indonesiajurnal.com/butuh-4-elemen-untuk-menanggulangi-kebakaran-hutan/ http://indonesiajurnal.com/butuh-4-elemen-untuk-menanggulangi-kebakaran-hutan/#comments Tue, 24 Nov 2015 16:19:51 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=8898 multi-door

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Untuk menanggulangi kebakaran di Indonesia telah diluncurkan kajian pendekatan multi-door.

Ada dua tujuan dilakukannya  multi-door. Pertama, meminimalisasi kemungkinan lolosnya pelaku karena keterbatasan jangkauan hukum. Kedua, memberi efek jera kepada orang yang membiayai kejahatan lingkungan. Serta memastikan pertanggungjawaban korporasi, pengembalian uang negara dan pemulihan lingkungan. Semua ini terintegrasi dalam setiap perkara.

Akibat kebakaran huitan, pemerintah mencatat hampir setengah juta penduduk menderita penyakit pernafasan. Dan 19 orang meninggal dunia.

Menurut Direktur UNDP Indonesia, Christophe Bahuet, untuk menanggulangi kebakaran hutan perlu dilakukan investigasi sistematik oleh kementerian dan penerapan hukum oleh lembaga berkaitan.

“Membebaskan lahan dengan cara membakar adalah cobtoh kejahatan terhadap alam dan lingkungan. Kejadian ini wajib diinvestigasi secara sistematis agar hukum sungguh-sungguh ditegakkan. Hal ini merupakan langkah wajib bagi perlindungan dan pengelolaan hutan dan lahan gambut,” ujarnya di sela diskusi bertajuk  Seribu Cara Membuat Jera di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Ditambahkannya, penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut memerlukan empat elemen, yaitu perbaikan penegakan hukum, pembentukan mekanisme multi-door, sumber daya manusia berkualitas, dan pelembagaan pendekatan multi-door.

Sementara, Abdul Wahib Situmorang, Technical Adviser for Forest Governance UNDP Indonesia, menyampaikan beberapa saran penguatan kebijakan dan strategi pelaksanaan pendekatan multi-door.

Pertama, sambungnya, perlunya pengampu peraturan bersama. Pendekatan ini bisa berjalan jika ada pengampu yang memfasilitasi koordinasi. Sejak UKP4 dibubarkan, praktis belum disepakati lembaga uang mengambil peran faslitasi koordinasi penanganan perkara bersama.

“Ada dua opsi lembaga yang bisa mengambil peran ini. Pertama adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan putusan Mahkah Konstitusi (MK) nomor 18 Tahun 2014, Menteri KLHK memiliki kewenangan melakukan koordinasi penanganan kasus-kasus lingkungan hidup seperti diatur dlam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Wahib.

Kedua, lanjutnya, melalui Lembaga Pencegahan Pengerusakan Hutan (P3H). Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, pemerintah wajib membentuk lembaga tersebut untuk menangani kasus kejahatan kehutanan di dalam kawasan hutan.

Lembaga ini akan diisi oleh penyelidik dan penyidik berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena berada dalam satu atap maka memudahkan koordinasi antarpenegak hukum.

“Lembaga ini bisa memainkan peran koodinasi dengan lembaga lain yang relevan, seperti PPATK, KPK, dan Direktorat Jenderal Pajak,” terangnya. (Wan)

]]>
http://indonesiajurnal.com/butuh-4-elemen-untuk-menanggulangi-kebakaran-hutan/feed/ 0