INDONESIA JURNAL » Bea Cukai http://indonesiajurnal.com media online Thu, 02 Sep 2021 07:20:30 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=3.7.36
Bea Cukai, Polri, dan BNN, Musnahkan Barang-barang Ilegal http://indonesiajurnal.com/bea-cukai-polri-dan-bnn-musnahkan-barang-barang-ilegal/ http://indonesiajurnal.com/bea-cukai-polri-dan-bnn-musnahkan-barang-barang-ilegal/#comments Sat, 24 Dec 2016 07:25:55 +0000 http://indonesiajurnal.com/?p=11474 bea-cukaipolribnn-2

Jakarta (indonesiajurnal.com)-Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN melakukan pemusnahan barang-barang terlarang hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3.32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 12.15 miliar.

Juga dilakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian,serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati menyatakan, pemusnahan barang ini karena ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai resmi. Sedangkan di barang ilegal ini hanya dilekati cukai palsu, cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri.” tandasnya.
bea-cukaipolribnn

Menkeu mengungkapkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan. sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Sehingga akan timbul persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dikemukakannya, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21112) yang diimpor oleh PT. SPMB merupakan importir produsen.

Sementara modus yang terkuak adalah dengan membuat misdeclarahon/pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cuka’rTanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.

Dilaporkan juga, setiap tahunnya. pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nas:onal sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal. Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai. BNN. Polri. TNI. Kejaksaan serta kementerian dan instansi terkait lainnya.

Pada jumpa pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai tersebut. Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika. dan Prekursor (NPP) periode Januari sld Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir. 6.742 kg, dan 5 keping. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut  dari beberapa negara. seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman. China. Taiwan. India. dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (Wan)

 

]]>
http://indonesiajurnal.com/bea-cukai-polri-dan-bnn-musnahkan-barang-barang-ilegal/feed/ 0